Surat Keterangan IMB

  1. Surat Keterangan IMB dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy sertifikat kepemilikan tanah
  3. Foto copy KTP pemilik
  4. Foto copy bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengakap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan admnistrasi, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dana jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekcam mempelajari, memaraf dan meneruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum
  6. Kasi Pelayanan Umum memerintahkan JFU untuk meregistrasi surat tersebut
  7. JFU meregeistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan IMB

a. Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala

b. e-mail : kecamatanbaguala@gmail.com

c. HP : 0813 9926 1417

d. SPAN-LAPOR :

     - Website : lapor.go.id

     - SMS : 1708

     - e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan IMB"