Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS (Jamkesmas, Kartu Askes, Kartu Jamsostek)
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi rawat inap saat mulai mendaftar rawat inap hingga pasien sampai di ruang rawat inap

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan Rawat Inap

Email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store