pengantar surat keterang catatan kepolisian

  1. membawa berkas yang disahkan oleh desa/kel
  2. fotocopy kk
  3. fotocopy ktp

  1. membawa berkas yang disahkan oleh desa/kel
  2. pengecekan berkas oleh kecamatan
  3. penandatangan berkas oleh camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

pengaduan dapat dilakukan pada hari dan jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar surat keterang catatan kepolisian"