Pelayanan Rawat Darurat

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Dilaksanakan pemeriksaan medis sesuai dengan keluhan pasien dan diberikan tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan
  3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/pulang atas permintaan sendiri/rujuk/meninggal

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi gawat darurat dimulai saat pasien datang sampai mendapat respon tindakan oleh petugas, lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Permenkes Nomor 4 Tahun 2020

Permenkes Nomor 17 Tahun 2023

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store