No. SK: 771 Tahun 2024
Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi gawat darurat dimulai saat pasien datang sampai mendapat respon tindakan oleh petugas, lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023
JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022
Permenkes Nomor 4 Tahun 2020
Permenkes Nomor 17 Tahun 2023
Pelayanan Gawat Darurat
Email : rsdm@rsdmangusada.com
Telp : 0361-9006812-13
Whatsapp : 087850127333
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Unit Adminssion Dan Pendaftaran
Kepala Instalasi Rawat Jalan
Kepala Instalasi Gawat Darurat
Kepala Instalasi Rawat Inap
Kepala Ruang PONEK