Pelayanan Rawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar (diprioritaskan pada penanganan pasien, pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien)
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi gawat darurat dimulai saat pasien datang sampai mendapat respon tindakan oleh petugas, lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store