Permohonan Penyewaan Alat Berat

  1. 1. Mengajukan surat Permohonan penggunaan alat berat yang jelas dan relevan
  2. 2. Menyerahkan foto copy kartu identitas (KTP/SIM ) rangkap 3 (tiga)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan penggunaan alat berat dan menyebutkan tujuan yang jelas dan relevan
  2. 2. Pemohon menunggu hasi kajian teknis lapangan
  3. 3. Pemohon menerima pemberitahuan hasil kajian lapangan dan ketersediaan alat
  4. 4. Pemohon membayar retribusi di bendahara penerimaan
  5. 5. Pemohon menerima bukti tanda setor dari bank yang diberikan oleh bendahara penerimaan dan menyerahkan kepada petugas
  6. 6. Pemohon menunggu pengiriman alat berat ke lokasi

2 Hari kerja

Sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati  Badung No. 37 Tahun 2017

 

 

 

1.  Walles tangan pemadat jalan  

      ( berat 1 ton)

 

Rp.

 

150.000,-/hari

2.  Walles mesin penggilas jalan :

     - Berat 2,5 ton

- Berat 3 ton/vibro

- Berat 4 ton/vibro

- Berat 4-5 ton

- Berat 6-8 ton

- Berat 8-10 ton

- Berat 10-12 ton

3. Wheel Loader 115 HP

4.  Track Dozer 110 HP ( bulldozer )

5.  Exavator amphibi PC 200

6.  Exavator PC 130

7.  Exavator PC 75

8.  Mesin sedot lumpur

 

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

200.000,-/hari

300.000,-/hari

350.000,-/hari

200.000,-/hari

250.000,-/hari

300.000,-/hari

300.000,-/hari

800.000,-/hari

800.000,-/hari

2.500.000,-/hari

1.200.000,-/hari

1.000.000,-/hari

300.000,-/hari

Jasa Sewa Alat Berat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyewaan Alat Berat "