Permohonan Penggunaan Alat Berat

  1. 1. Mengajukan surat permohonan penggunaan alat berat jelas dan relevan

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
  2. 2. Pemohon menunggu hasil kajian teknis
  3. 3. Pemohon menerima pemberitahuan ketersediaan alat dan jadwal pengiriman lewat telp.
  4. 4. Pemohon menerima pelayanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Alat Berat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggunaan Alat Berat "