Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. membawa berkas yang telah disahkan oleh desa/kel
  2. fotocopy kk
  3. fotocopy kk

  1. membawa berkas yang telah disahkan oleh desa/kel
  2. pengecekan berkas oleh pihak kecamatan
  3. penandatangan oleh camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akte Kelahiran

pengaduan dapat dilakukan pada hari jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"