surat keterangan tanah

  1. membawa berkas yang telah disahkan oleh desa/kel
  2. fotocopy kk
  3. fotocopy ktp

  1. membawa berkas yang telah disahkan oleh desa/kel
  2. pengecekan berkas oleh kecamatan
  3. penandatangan oleh camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

pengaduan dapat dilakukan pada hari jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan tanah"