Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga

  1. Surat Pengantar Lurah/Desa
  2. Buku Nikah
  3. Foto Copy KTP Suami/Istri

  1. PENDAFTARAN
  2. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS
  3. PELAYANAN/PEMBUATAN
  4. TANDA TANGAN/CAP
  5. PENYERAHAN
  6. SELESAI

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga"