No. SK: 771 Tahun 2024
Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi rawat jalan terhitung saat menyerahkan bukti pendaftaran di klinik yang dituju dan menunggu pemanggilan sampai dengan pemberian terapi atau resep obat (khusus prosedur 3 s.d. 5)
Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023
JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
KBS : Peraturan Bupati Badung 39 Tahun 2022
Pelayanan Rawat Jalan
Email : rsdm@rsdmangusada.com
Telp : 0361-9006812-13
Whatsapp : 087850127333
Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Unit Adminssion Dan Pendaftaran
Kepala Instalasi Rawat Jalan
Kepala Instalasi Gawat Darurat
Kepala Instalasi Rawat Inap
Kepala Ruang PONEK