Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat masih dalam perawatan
  5. Surat Post MRS

  1. Menuju loket pendaftaran
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menyerahkan bukti pendaftaran di klinik yang dituju dan menunggu pemanggilan
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi rawat jalan terhitung saat menyerahkan bukti pendaftaran di klinik yang dituju dan menunggu pemanggilan sampai dengan pemberian terapi atau resep obat (khusus prosedur 3 s.d. 5)

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung 39 Tahun 2022

Pelayanan Rawat Jalan

Email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store