Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi rawat jalan terhitung saat pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga sampai dengan pemberian terapi atau resep obat (khusus prosedur 1 s.d. 5)

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung 39 Tahun 2022

Pelayanan Rawat Jalan

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store