Pelayanan Perizinan

  1. Foto Copy STNK
  2. Foto Copy SIM
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy buku KIR
  5. Izin Trayek lama (asli) bagi perpanjangan.

  1. Pemohon bisa mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau Mendaftar melalui Perizinan Online, buat akun berdasarkan NIK atau NPWP jika berbadan hukum, Upload Berkas yang telah di scan atau fhoto pada aplikasi
  2. Petugas Informasi akan memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan dan melakukan verifikasi berkas digital atau manual
  3. Pastikan anda menerima resi tanda terima dokumen dari Petugas
  4. Tim Teknis akan melakukan kunjungan / survey terhadap permohonan Anda Jika diperlukan
  5. Lakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Nota Hitung / SKRD
  6. Penerbitan akan berproses sesuai dengan jangka waktu dalam standar pelayanan
  7. Sebelum menerima izin yang selesai, anda mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
  8. Bawa resi / tanda terima permohonan pada saat pengambilan Surat Izin / Rekomendasi.

3 Hari

  1. mobil penumpang dengan kapasitas 8 orang sebesar Rp.50.000/tahun
  2. mobil penumpang dengan kapasitas 9 sampai 15 orang sebesar Rp.55.000/tahu
  3. mobil penumpang dengan kapasitas 16 sampai 25 orang sebesar Rp.60.000/tahun
  4. mobil penumpang dengan kapasitas lebih dari 26 orang sebesar Rp.65.000/tahun

Izin Trayek

http:// http://dpmptsptk.barrukab.go.id/ [klik WA]

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"