Pelayanan Perizinan

  1. FC KTP Pemohon Izin/Dirut (untuk Badan Hukum)
  2. FC Surat Tanah (Surat Keterangan Penguasaan Tanah, Akte Jual Beli / Surat Ketengan Pengoperan Hak Tanah, Sertifikat )/ FC perjanjian / kuitansi sewa menyewa
  3. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame
  4. FC IMB Konstruksi Reklame
  5. Surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko
  6. Surat pernyataan bersedia dibongkar sewaktu-waktu apabila ada kebijakan dari pemerintah atau untuk kepentingan umum tanpa menuntut penggantian titik lokasi
  7. Gambar Desain Reklame
  8. Denah (Gambar) Lokasi
  9. NPWP

  1. Pemohon bisa mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau Mendaftar melalui Perizinan Online, buat akun berdasarkan NIK atau NPWP jika berbadan hukum, Upload Berkas yang telah di scan atau fhoto pada aplikasi
  2. Petugas Informasi akan memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan dan melakukan verifikasi berkas digital atau manual
  3. Pastikan anda menerima resi tanda terima dokumen dari Petugas
  4. Tim Teknis akan melakukan kunjungan / survey terhadap permohonan Anda
  5. Penerbitan akan berproses sesuai dengan jangka waktu dalam standar pelayanan
  6. Sebelum menerima izin yang selesai, anda mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
  7. Bawa resi / tanda terima permohonan pada saat pengambilan Surat Izin / Rekomendasi.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Titik Reklame

http:// http://dpmptsptk.barrukab.go.id/ [klik WA]

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"