Pelayanan Admission

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat inap

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan admission
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

Jangka waktu pelayanan admission dimulai saat surat permintaan rawat inap diserahkan ke petugas admission

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

Email : rsudbadung@gmail.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store