Pelayanan HO

  1. Belangko izin usaha yang telah ditandatangani oleh Desa/ kelurahan
  2. Fotocopy kk
  3. fotocopy KTP

  1. membawa berkas yang telah disahkan oleh pihak kel/desa
  2. pengecekan berkas 0leh pihak kecamatan
  3. penandatangan surat permohonan HO oleh Pak camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat izin gangguan ( HO)

Pengaduan bisa dilakukan pada hari dan jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HO"