Layanan Perizinan

  1. Foto Copy IMB (Asli diperlihatkan)
  2. Foto Copy SITU
  3. Foto Copy SIUP dan TDP
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy KTP
  6. Pas Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  7. Amdal Lalu Lintas

  1. Pemohon bisa mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau Mendaftar melalui Perizinan Online, buat akun berdasarkan NIK atau NPWP jika berbadan hukum, Upload Berkas yang telah di scan atau fhoto pada aplikasi
  2. Petugas Informasi akan memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan dan melakukan verifikasi berkas digital atau manual
  3. Pastikan anda menerima resi tanda terima dokumen dari Petugas
  4. Tim Teknis akan melakukan kunjungan / survey terhadap permohonan Anda Jika diperlukan
  5. Penerbitan akan berproses sesuai dengan jangka waktu dalam standar pelayanan
  6. Sebelum menerima izin yang selesai, anda mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
  7. Bawa resi / tanda terima permohonan pada saat pengambilan Surat Izin / Rekomendasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri (TDI)

http:// http://dpmptsptk.barrukab.go.id/ [klik WA]

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perizinan"