Pengesahan surat keterangan belum Pernah Kawin

  1. 1. Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Identitas Pemohon
  3. 3. Dokumen Pendukung lainnya

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi
  4. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

waktu yang tertera setalah permohonan diterima sudah lengkap

gratis

surat belum pernah kawin yang sudah di legalisir

  1. kotak saran
  2. NO. Tlp. 03618944696 an. Gusti ayu agung ( Kasi Pelayanan Umum )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store