Pengesahan Surat keterangan catatan Kepolisian( SKCK )

  1. Surat Pengantar dari Kaling / Kelian Dinas
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Administrasi Kependudukan

Setelah berkas Permohonan ditrerima

Gratis

Pengesahan Surat Keterangan Catatan kepolisian

  1. kotak saran
  2. NO. Tlp.03618944696 an. Gusti Ayu agung Kasi Pelayanan Umum )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat keterangan catatan Kepolisian( SKCK )"