Pencetakan Kartu Keluarga ( kk ), dan KTP (kartu tanda Penduduk )

  1. Pengantar dari desa
  2. KK Dan KTP Asli
  3. Dokumen pendukung Lainnya

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Operator Kartu Keluarga ( KK )
  3. JFU Operator Kartu Keluarga ( KK ) memproses dan meminta paraf kepada Kasi
  4. JFU Operator kartu Keluarga ( KK ) menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Badung

Waktu yang tercantum setelah Pengajuan Berkas Diterima

Gratis

KK dan KTP-el

  1. Kotak saran
  2. NO. telp. 03618944696 an. Gusti Ayu Agung ( Kasi Pelayanan Umum )
  3. www.badungkab.go.id ( LAPOR ! - SP4N )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Keluarga ( kk ), dan KTP (kartu tanda Penduduk )"