Pelayanan Perekaman E-KTP

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama pengguna layanan
  2. Foto copy Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon datang langsung persyaratan dan mendaftar dengan petugas piket
  2. Petugas piket mencatat dan memberikan nomor antrian bila sarana dapat digunakan
  3. Pemohon menunggu antrian perekaman
  4. JIka berkas dinyatakan lengkap dan sarana dapat digunakan maka operator e-KTP melakukan perekaman yang meliputi : - Input data NIK pemohon - Verifikasi tahun kelahiran pemohon - Biometric Ekspresi (Jika pemohon mengalami cacat fisik) - Perekaman foto - Perekaman tanda tangan - Perekaman sidik jari - Perekaman iris mata - Verifikasi Akhir pendaftaran berupa perekaman sidik jari yang diperlukan - Tanda tangan surat pernyataan telah melakukan dengan data biometric lengkap - Verifikasi sidik jari oprator perekman - Pengiriman data Biometric pemohon
  5. Perekaman selesai pemohon pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

a) Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala

b) e-mail : kecamatanbaguala@gmail.com

c) HP : 0813 9926 1417

d) SPAN-LAPOR :

     - Website : lapor.go.id

     - SMS : 1708

     - e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"