Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat keterangan domisili usaha dari Raja/Kades/Lurah setempat
  2. Formulir isian usaha mikro dan kecil
  3. Foto copy KTP pelaku usaha
  4. Foto copy kartu NPWP pelaku usaha
  5. Pas foto 3 X 4 (2 lembar)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyararatan administrasi jika berkas lengkap, maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi pemeliharaan sarana dan prasarana umum memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika tidak lengkap jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengakap diserahkan kepada operator untuk diinput pada sistim dengan alamat http://iumk.bri.co.id dan diproses surat keterangan izin terebut, setelah diinput berkas tersebut diserahkan kembali kepada Kasi pemeliharaan sarana dan prasarana umum untuk diparaf dan diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekcam mempelajari, memaraf dan meneruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani serta mengembalikan Kepada Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum
  6. Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum memerintahkan JFU untuk meregistrasi surat tersebut
  7. JFU meregistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

a) Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala

b) e-mail : kecamatanbaguala@gmail.com

c) HP : 0813 9926 1417

d) SPAN-LAPOR :

     - Website : lapor.go.id

     - SMS : 1708

     - e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil"