Skck Perpanjangan

No. SK: Sprin/439/VII/YAN.2.3/2024

  1. Membawa E-ktp Asli dan Fotocopy Ktp Domisili Kab. Pulang Pisau 1 Lbr
  2. Membawa Fotocopy KK 1 lbr
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/ Ijazah 1 lbr
  4. Membawa SKCK Lama atau Fotocopy Skck lama 1 lbr
  5. Pasfhoto 4X6 5 Lbr latar Merah
  6. Membawa Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

  1. Pemohon datang Kepolres pulang pisau membawa syarat administrasi
  2. ambil nomor antrian dan duduk lah hingga di panggil
  3. Menunjukan Syarat administrasi kepada petugas
  4. Isi Formulir Daftar Pertanyaan dengan lengkap dan benar Kemudian Serahan Kepada Petugas
  5. petugas melakukan Penelitian dan Pemeriksaan Berkas
  6. Proses Penerbitan SKCK Dan Penyerahan SKCK Kepada Pemohon

2 Menit Pengecekan Syarat administrasi

3 Menit Pemeriksaan Formulir Data Penelitian Berkas

3 Menit Entry Data

2 Menit Cetak dan Penyerahan Skck

 

Peraturan Pemerintah No: 76 Tahun 2020tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam lingkungan Polri Untuk Skck WNI Rp. 30.000

dan Skck Unuk WNA Rp. 60.000

Penerbitan SKCK Perpanjangan

Kantor Polres Pulang Pisau Jl. Trans Kalimantan Km. 01 Kel. Bereng Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah

1. Whatsapp: 081224287899

2. Facebook: Sat Intelkam Res Pulpis 

3. Instagram: SatIntelkam_Polrespulpis

4. Email       : skckpulpis@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan SKCK Online melalui aplikasi Polri Super APP