izin usaha penanganan pasca panen

  1. akte pendirian perusahaan
  2. NPWP
  3. surat keterangan domisili
  4. SIUP
  5. rekomendasi kesesuaian dengan RTRW dari bupati
  6. rekomendasi kesesuaian dengan rencana
  7. izin lokasi
  8. rekomendasi lokasi
  9. jaminan pasokan bahan baku yg diketahui oleh bupati
  10. rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya
  11. hasil AMDAL UKL UPL
  12. pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu
  13. pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan
  14. pernytaan kesediaan untuk melakukan kemitraan

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan kelengkapan adm
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penanganan Pasca Panen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha penanganan pasca panen"