Percetakan KTP-El yang rusak /hilang

  1. a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  2. b. Fotocopy kartu golongan darah

  1. a. Menyerahkan berkas berisi dokumen persyaratan pembuatan ulang KTP-el ke bagian loket untuyk di verifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen;
  2. b. Berkas divalidasi oleh Kasi;
  3. c. Berkas tervalidasi kemudian dientry sesuai formulir dan dokumen pemndukung hingga siap cetak;
  4. d. KTP-el baru telah tercetak akan diserahkan ke loket pengambilan untuk diaktivasi dan didistribusikan ke masyarakat.

  1. Verifikasi   :  10 menit
  2. Input          :  10 menit
  3. Cetak         :  5 menit/tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database.

  1. GRATIS (sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)
  2. Untuk Pembuatan Akta Biaya penggunaan Materai di bebankan kepada individu

 

KTP-el

  1. Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;
  2. SMS atauTelpon Center di Nomor : 085754891112
  3. Website : dukcapil.seruyankab.go.id;
  4. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com
  5. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store