Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru

No. SK: 0008.3.2/10/SK/DUKCAPIL-Sek/UM/II/2024

  1. a. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan, akta perceraian. (pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk menyerahkan fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang di tandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan;
  3. c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan KTP-el; dan
  4. d. Dinas menerbitkan KK baru.

  1. Verifikasi   :   5  menit
  2. Input          :  25  menit
  3. Cetak         :  5 menit/tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.      Email : dukcapilseruyan@gmail.com

2.      Facebook : facebook.com/capilseruyan

3.     WA : - Bidang Capil : 085651352335,

               - Bidang Dafduk 085651352334, 

               - Bidang PIAK 085651352336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store