izin klinik

  1. surat permohonan bermaterai 6000
  2. surat pernyataan keabsyahan dokumen yang diberikan bermaterai 6000
  3. identitas pemohon
  4. fc akte notaris
  5. surat keterangan persetujuan lakosi dari pemerintahan setempat
  6. bukti hak kepemilikan
  7. fc dokumen UPL dan UPL
  8. Fc izin apotiik
  9. surat rekomendasi dari puskesmas setempat
  10. surat pernyataan kesanggupan membina
  11. surat MOU dengan rumah sakit terdekat
  12. sk sebagai dokter spesialis
  13. rekomendasi dari dins instansi terkait
  14. surat pernyataan bermaterai 6000 dari pemilik klinik yang menyatakann tidak akan elakukan aborsidan spinal tidak rawat inap
  15. struktur organisasi klinik
  16. daftarketenangan
  17. dena lokasi
  18. dena ruangan klinik
  19. data kelengkapan bangunan
  20. daftar kelengkapan alat medis
  21. daftar obat yg tersedia
  22. daftr tarif
  23. pas poto 4x6 3 lembar berwarna
  24. surat pernytaan tunduk dgn perundang undangan
  25. rejomendasi dinas terkait
  26. dokter penanggungjawab spesialis pada klinik
  27. surat pernytaan bermaterai 6000
  28. surat pernyataan tidak keberatan dari atasan
  29. fc.KTP
  30. fc.surat izin praktek
  31. pas poto berwarna 4x6 2lembar
  32. pelaksana harian dari klinik tersebut
  33. surat pernytaan kesanggupan dari yang bersangkutan bermaterai 6000
  34. surat pernytaan tidak keberatan dari atasan
  35. fc.SK bersangkutan
  36. fc.surat izin praktik untuk dokter
  37. pas poto berwarna 4x6 2lembar

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan kelengkapan adm
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin klinik"