Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Fotocopy KTP EL
  3. Fotocopy surat tanah/kontrak

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi dan meneruskan Ke JFU pelayanan perijinan
  3. JFU pelayanan perijinan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi dan Camat
  4. JFU Pelayanan perijinan menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

Jangka waktu pelayanan 25 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

Kotak saran dan melalui telp. 0361 -418741 setiap hari kerja mulai pukul 08.30 Wita s/d 15.00 Wita, kecuali Jumat s/d Pukul 11.00 Wita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store