- Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
- JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memerikdsa kelengkapan administrasi dan meneruskanke JFU Pelayanan perijinan
-JFU Pelayanan perijinan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi dan Camat
- JFU Pelayanan perijinan menyerahkan kerpada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Ijin Usaha Mikro Kecil
- Kotak saran dan melalui telp. 0361 0 880832 setiap hari kerja mulai pukul 08.30 wITA s/d 15.00 Wita, kecuali Jumat s/d pukul 11.00 Wita
- Call center : 14084
Laporan : SPUN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store