Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (SIUMK)

  1. Pengantar Desa - surat Keterangan usaha - surat keterangan tempat usaha
  2. formulir permohonan SIUMK yang di isi
  3. Fotocopy EL
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy NPWP
  6. Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  7. Foto Usaha

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memerikdsa kelengkapan administrasi dan meneruskanke JFU Pelayanan perijinan
  3. JFU Pelayanan perijinan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi dan Camat
  4. JFU Pelayanan perijinan menyerahkan kerpada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

- Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan

- JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memerikdsa kelengkapan administrasi dan meneruskanke JFU Pelayanan perijinan

-JFU Pelayanan perijinan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi dan Camat

- JFU Pelayanan perijinan menyerahkan kerpada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin Usaha Mikro Kecil

- Kotak saran dan melalui telp. 0361 0 880832 setiap hari kerja mulai pukul  08.30 wITA s/d 15.00 Wita, kecuali Jumat s/d pukul 11.00 Wita

- Call center : 14084

Laporan : SPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store