Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. a. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/ Penghayat Kepercayaan/ Salinan Penetapan Pengadilan;
  2. b. Fotocopy foto gandeng ukuran 4x6Kutipan Akta Perkawinan;
  3. c. Fotocopy KTP/ KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  4. d. Pas foto gandeng ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  5. e. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 Tahun ke atas;
  6. f. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui atau disyahkan;
  7. g. Fotocopy Akta Perceraian/ Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
  8. h. Mengisi formulir yang disediakan dengan benar dan jelas.

  1. 1. Pasangan suami dan istri mengisi dan menanda tangani formulir Akta Perkawinan F2.12 untuk perkawinan di dalam negeri dan F2.15 di luar negeri) yang disediakan dan menyerahkannya beserta persyaratannya kepada petugas ;
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi, validasi terhadap formulir yang telah diisi dan ditanda tangani beserta persyaratan dan merekam data ke dalam database ;
  3. 3. Pejabat Instansi Pelaksana / UPT Instansi Pelaksana / Pejabat KJRI menanda tangani dan menerbitkan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan ;
  4. 4. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon ;
  5. 5. Bagi Perkawinan di luar negeri, Akta Perkawinan diterbitkan oleh negara setempat yang kemudian dilaporkan ke Perwakilan RI, tetapi apabila negara setempat tidak ada pelayanan penerbitan Akta Perkawinan maka Pejabat KJR mencatat dalam register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, kemudian menyampaikan data perkawinan ke Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam data base kependudukan ;

  1. Verifikasi   :  15 menit
  2. Input          :  10 menit
  3. Cetak         :  10 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan

  1. GRATIS (sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)
  2. Untuk Pembuatan Akta Biaya penggunaan Materai di bebankan kepada individu

 

Kutipan Akta Perkawinan ( non muslim)

  1. Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;
  2. SMS atauTelpon Center di Nomor : 085754891112
  3. Website : dukcapil.seruyankab.go.id;
  4. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com
  5. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store