Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. UMUM Kartu Identitas JAMKESDA Surat Rujukan Kartu Identitas/KTP/KK Kartu Rekam Medis Surat Keterangan Tidak Mampu (Pasien Miskin) Asuransi/JKN KIS (BPJS) Surat Rujukan Kartu Identitas/KTP Kartu JKN KIS (BPJS) Kartu Rekam Medis

  1. Pastikan membawa kartu identitas dan kartu berobat
  2. Pasien mendaftar ditempat peneriman pasien (TP2RI)
  3. Pasien membawa rekam medis ke ruang perawatan

jangka waktu pelayanan 10 - 15 menit

UMUM

Sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar No.12 Tahun 2011 tentang jasa umum

Sesuai PERWALI No.3 tahun 2016 tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

JAMKESDA

Sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar No.12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

BPJS

Tarif INA-CBGS berdasarkan PERMENKES No.52 Tahun 2016

standar perawatan rawat inap

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"