Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. 1. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan Kepengurusan DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretraiat Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik
  2. 2. Phpto Copy surat Keterangan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai
  3. 3. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan prolehan Kursi dan Suara Partai Politik, hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
  4. 4. Nomor Rekning Kas Umum partai Politik yang dibuktikan dengan Pernyataan Pembukaan Rekning dari Bank yang bersangkutan
  5. 5. Rencana Penggunaaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk pendidikan Politik
  6. 6. Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun Anggaran sebelumnya yang telah dipriksa oleh BPK
  7. 7. Surat Pernyataan Ketua Partai Politik yang menyatakan bertanggung jawab secara Formil dan Materill dalam penggunaaan Anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan \keterangan yang tidak benar yang ditanda tangani Ketua, Sekretaris, dan \bengdahara atau sebutan lain nya diatas \Materai dengan menggunakan Kop.Surat Pertai Politik

  1. 1. Ketua bersama Bendahara Partai datang ke Kantor Badan Kesbangpol
  2. 2. Ketua dan Bendahara Partai membawa Berkas Permohonan Verifikasi Pencairan Banpol, masuk ke Ruangan Sekretriat/Umum
  3. 3. Sekretariat/mengagendakan surat permohonan Verifikasi Bantuan Partai Politik.
  4. 4. Berkas Verifikasi Partai di Naikkan ke Kepala Badan Kesbangpol
  5. 5. Kepala Badan, Mendisposisi ke Bidang Bina Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Politik untuk diproses.
  6. 6. Bidang Bina Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Politik, mengecek Berkas permohonan Bantuan Keuangan Partai
  7. 7. Hasil Pengecekan Berkas Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Ceklis dan di tanda tangani Kepala Bidang Bina Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Politik.
  8. 8. Berkas Permohonan Bantuan Keuangan, Lengkap / Kurang Syarat.
  9. 9. Setalah lengkap partai politik menjalankan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi kepada tim verifikasi
  10. 10. Kepala Badan Kesbangpol memberikan pengantar pencairan Banpol

1. Partai Politik mendapatkan SK Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Seluma

2. Partai Politik melengkapi persyaratan pencaairan Banpol

3. Persyaratan lengkap partai politik mendapatkan ceklis Pengajuan Bantuan Keuangan  Partai Politik dan berita acara hasil Verifikasi kelengkapan administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik dari Kabid Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik

4. Partai Politik menjalankan berita acara hasil Verifikasi kelengkapan administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik

5. Setelah berita acara hasil verifikasi di tanda tangani dan di cap oleh tim verifikasi lalu kepala  badan kesbangpol memberikan pengantar pemberian bantuan keungan kepada partai politik melalui Kepala BPKD Kabupaten Seluma untuk dibuatkan surat perintah pencarian dana (SP2D) dari BUD melalui rekening khas umum diterima oleh partai yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik"