Standar Pelayanan Poli OBGYN

  1. UMUM : Membawa Kartu Identitas
  2. JAMKESDA : Membawa Surat Rujukan Kartu Identitas/KTP/KK Kartu Rekam Medis Surat Keterangan Tidak Mampu (Pasien Miskin)
  3. Asuransi/JKN KIS (BPJS) : Membawa Surat Rujukan Kartu Identitas/KTP Kartu JKN KIS (BPJS) Kartu Rekam Medis

  1. Pasien masuk melalui IGD
  2. Pasien melengkapi berkas administrasi BPJS/JAMKESDA/UMUM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit
  3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan dan mengambil lembar kontrol apabila selesai diobservasi

Waktu tanggapan pelayanan < 10>

UMUM

Sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar No.12 Tahun 2011 tentang jasa umum

Sesuai PERWALI No.3 tahun 2016 tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

JAMKESDA

Sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar No.12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

BPJS

Tarif INA-CBGS berdasarkan PERMENKES No.52 Tahun 2016

Standar Pelayanan POLI OBGYN

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli OBGYN"