1. Mahasiswa mengajukan persyaratan yang telah ditentukan ke bagian umum
2. Bagian umum mengagendakan surat permohonan dari kampus dan syarat lainnya di naikan ke Kepala Badan Kesbangpol
3. Kepala Badan Mendisposisikan Ke Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik Untuk dibuatkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
4. Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik memproses surat permohonan tersebut dan membuatkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Penelitian Mahasiswa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store