Rekomendasi Izin Penelitian Mahasiswa

  1. 1. Surat Pengantar dari kampus yang di tujukan ke Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa
  3. 3. Photo Copy KTP
  4. 4. Proposal Penelitian

  1. 1. Mahasiswa/Pemohon datang ke Kantor Badan Kesbangpol
  2. 2. Mahasiswa masuk ke ruangan Sekretariat/Umum membawa surat Pengantar dari kampus dan melampirkan persyaratan untuk membuat Rekomendasi Izin Penelitian
  3. 3. Sekretariat Memeriksa kelengkapan persyaratan sebagai bahan untuk membuat Rekomendasi Izin Penelitian lalu dinaikan ke meja Kepala Badan untuk di Disposisi
  4. 4. Kepala Badan mendisposisi Surat tersebut ke Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik Untuk Dibuatkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
  5. 5. Surat Rekomendasi Penelitian diproses dan Pemohon Menunggu Sekitar 20 Menit
  6. 6. Mahasiswa/Pemohon mendapat hasil Layanan berupa Surat Rekomendasi Penelitian - Selesai.

1. Mahasiswa mengajukan persyaratan yang telah ditentukan ke bagian umum

2. Bagian umum mengagendakan surat permohonan dari kampus  dan syarat lainnya di naikan ke Kepala Badan Kesbangpol

3. Kepala Badan Mendisposisikan Ke Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik Untuk dibuatkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian

4. Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik memproses surat permohonan tersebut dan membuatkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penelitian Mahasiswa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penelitian Mahasiswa"