Standar Pelayanan Kamar Operasi

  1. Memiliki Kartu BPJS/KIS, KTP, KK, surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Memiliki Surat Jaminan Perawatan rawat jalan/rawat inap kecuali pasien umum
  3. Informed Consent
  4. Ada instruksi operasi dari DPJP yang tercatat didalam catatan rekam medis pasien

  1. Petugas Ruangan poliklinik/IGD melapor ke petugas kamar operasi mengenai pasien yang akan dioperasi untuk dijadwalkan oleh petugas kamar operasi
  2. Petugas ruangan mempersiapkan pasien sesuai kebutuhan operasi dan semua catatan medik pasien termasuk infomed consent

Waktu tunggu operasi efektif < 2hari>

dokter on call 24 jam

UMUM

Sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar No.12 Tahun 2011 tentang jasa umum

Sesuai PERWALI No.3 tahun 2016 tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

JAMKESDA

Sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar No.12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

BPJS

Tarif INA-CBGS berdasarkan PERMENKES No.52 Tahun 2016

Standar Pelayanan Kamar Operasi

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Operasi"