Surat keterangan catatan kriminal(skck)

  1. Foto copy ktp
  2. kartu keluarga
  3. pengantar Rt/Rw

  1. Pemohon datang ke kantor lurah
  2. Pemohon membawah berkas kelengkapan skck
  3. pihak kelurahan memeriksa berkas kelengkapan pemohon
  4. Setelah di nyatakan lengkap,pihak kelurahan melakukan pengetikan surat ketrangan catatan krimal pemohon
  5. selanjutnya di faraf oleh aksi pelayanan umum
  6. Kemudian di tandatangani oleh Lurah
  7. Surat keterangan catatan kriminal yang sudah di tandatangani oleh lurah di berikan kembali kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang sudah teregister

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan catatan kriminal(skck)"