Pelayanan Pencatatan Pewarganegaraan

  1. a. WNA menjadi WNI:
  2. b. Salinan keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraanmenjadi WNI
  3. c. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan menjadi WNI
  4. d. Kutipan Akta Kelahiran
  5. e. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  6. f. Fotocopi KK, KTP dan Pasport
  7. g. WNI menjadi WNA:
  8. h. Surat persetujuan perubahan status WNI menjadi WNA dari negara yang bersangkutan
  9. i. Kutipan Akta Kelahiran
  10. j. Kutipan Perkawinan bagi yang sudah kawin
  11. k. Fotocopi KK, KTP, dan Pasport
  12. l. Pencatatan Kewarganegaraan Ganda;
  13. m. Lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006
  14. n. a). Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang penetapan status kewarganegaraan RI
  15. o. b). Akta Kelahiran, apabila aktanya diterbitkan di Indonesia
  16. p. Setelah berlakunya UU No. 12 Tahun 2006
  17. q. Akta Kelahiran, apabila aktanya diterbitkan di Indonesia biodatanya ditulis dua jenis kewarganegaraannya serta Disdukcapil Kab/Kota menerbitkan Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda.

  1. a. WNA menjadi WNI 1. Pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan (F2.42) yang disediakan, kemudian menyerahkannya beserta persyaratan kepada petugas
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi, validasi terhadap persyaratan dan merekam data kedalam database;
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi, validasi terhadap persyaratan dan merekam data kedalam database
  4. b. WNI menjadi WNA
  5. 1. Pelapor mengisi dan menanda tangani formulir Pelaporan perubahan status yang disediakan, kemudian menyerahkannya beserta persyaratan kepada Pejabat Konsuler;
  6. 2. Melapor ke disdukcapil Kabupaten/Kota, apabila Aktanya diterbitkan di Indonesia maka diberi Catatan pinggir pada Akta Kelahirannya bahwa ybs WNI. Namun apabila aktanya tidak diterbitkan di Indonesia maka disdukcapil Kabupaten/Kota akan menerbitkan Surat Keterangan pelaporan pencatatan bahwa ybs mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas.
  7. 3. Lahir setelah berlakunya UU no. 12 tahun 2006
  8. 4. Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan Akta Kelahirannya dengan status WNI tetapi pada biodatanya ditulisdua jenis kewarganegaraanya dan meerbitkan Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan ganda.
  9. 5.Pencatatan anak berkewarganegaraan ganda terbatas usia 18 tahun tau paling lambat 21 tahun
  10. 6. Anak berkewarganegaraan ganda terbatas paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin yang memilih kewarganegaraan RI melapor ke Disdukcapil Kabupaten
  11. 7. Anak berkewarganegaraan ganda terbatas paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin yang memilih kewarganegaraan asing melapor ke Disdukcapil kabupaten untuk melakukan pencatatan pada buku regester membubuhkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Catatan Sipil.
  12. 8.Anak berkewarganegaraan ganda terbatas paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bagi yang tidak melapor ke Menkum dan Ham diperlukan sebagai orang asing.
  13. 9.Disdukcapil Kabupaten menarik KK dan KTP yang bersangkutan dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Catatan Sipilnya

a. Verifikasi : 15 menit

b. Input       : 10 menit

c. Cetak      : 10 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database

a.GRATIS (sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)

b.Untuk Pembuatan Akta biaya penggunaan Matrai di bebankan kepada individu.

 

pencatatan pewarganegaraan

  1. Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;
  2. SMS atauTelpon Center di Nomor : 085754891112
  3. Website : dukcapil.seruyankab.go.id;
  4. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com
  5. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store