Surat keterangan tanah

  1. Penantar rt/Rw
  2. Surat jual beli
  3. Foto copy ktp dan kartu keluarga

  1. Pemohon membawah berkas yang berisi surat jual beli tanah yang sah
  2. staf kelurahan melakukan pemeriksaan berkas
  3. Selanjutnya melakukan pengetikan surat keterangan tanah yang di minta pemohon oleh staf kelurahan
  4. Selanjutnya di farap oleh kasi pemerintahan
  5. Kemudian di tandatangani oleh lurah
  6. Surat keterangan tanah yang sudah di tandatangani di berikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tanah dan Surat keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tanah"