Standar Pelayanan ICU

  1. Memiliki sjp rawat jalan/rawat inap kecuali untuk pasien umum
  2. Instruksi dari dpjp untuk rawat ICU
  3. Konsul DPJP dari ruangan perawatan/IGD
  4. Konsul DPJP dari ruangan perawatan/IGD

  1. Prioritas 1 : pasien kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif ventilasi mekanik atau infusi obat Vasoaktif
  2. Prioritas 2 : pasien yang sewaktu waktu membutuhkan perawatan intensif
  3. Prioritas 3 : pasien sakit kritis atau terminal dengan prognosis yang jelek

JAM BUKA PELAYANAN ICU 24 JAM

VISITE DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS 24 JAM (SESUAI KONDISI PASIEN)

DOKTER ON CALL 24 JAM

UMUM :

  1. Sesuai peraturan daerah kota makassar no.12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. sesuai peraturan walikota no.3 tahun 2016 tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah

JAMKESDA

  1. Sesuai peraturan Walikota nomor 12 tahun 2011 tentang rentang jasa umum

JKN KIS (BPJS)

  1. Tarif INA-CBGS berdasarkan Permenkes no.52 tahun 2016

STANDAR PELAYANAN ICU

PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan ICU"