Surat keterangan pindah Domisili

  1. Pengantar Rt/rw
  2. Poto copy ktp dan kartu keluarga

  1. Pemohon membawah berkas persyaratan pindah domisili
  2. Pemohon mengisi formulir yang di sediakan oleh pihak kelurahan
  3. Selanjutnya di lakukan pengetikan,penomeran surat oleh staf kelurahan
  4. Selnjutnya di farap oleh kasi pelayanan umum
  5. Selanjutnya tandatangan oleh lurah
  6. Surat ketrangan tidak mampu yang sudah di tantandtangi oelh lurah di kembalikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Pindah Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah Domisili"