Skck Baru

No. SK: Sprin/439/VII/YAN.2.3/2024

  1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy KTP 1 lbr
  2. Membawa Fotocopy KK 1 lbr
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah 1. lbr
  4. Membawa Pas Foto 4X6 5 lbr Latar Belakang Merah
  5. Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  6. Membawafotokopi Pasport Untuk Keperluaan Keluar Negeri

  1. Pemohon datang sendiri membawa syarat administrasi ke polres pulang pisau
  2. pemohon mengambil nomor antrian tunggu hingga dipanggil
  3. Menunjukan Syarat Administrasi Kepada Petugas
  4. Isi Formulir dengan lengkap dan benar kemudian berikan kepada petugas
  5. Petugas melakukan Penelitian dan pemeriksaan Formulir
  6. Entry data dan Proses penerbitan SKCK
  7. Petugas Menyerahkan SKCK kepada Pemohon

3 menit. Pengecekan Syarat Administrasi

5 menit. Pemeriksaan Formulir dan Penelitian

4 menit. Entry Data

3 menit. Cetak dan Penyerahan Skck

Peraturan Pemerintah No: 76 Tahun 2020tentang jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan Polri untuk WNI biaya Skck Rp.30.000 , dan Untuk WNA 60.000

Penerbitan SKCK Baru

Polres Pulang Pisau Jl. Trans Kalimantan KM. 01 Kel, Bereng Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah

1. Whatsapp : 081224287899

2. Instagram : Sat Intelkam Res Pulang Pisau

3. Facebook : Satintelkam_polrespulpis

4. Email        : skckpulpis@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pembuatan Skck Online melalui Aplikasi Polri Super APP