Surat keterangan tidak mampu

  1. Foto cofy ktp
  2. kartu keluarga
  3. Pengantar dari Rt/Rw

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan tidak mampu yang tertulis di surat pernyataan bermeterai enam ribu
  2. Staf kelurahan melakukan pengetikan yang di dasari dari pernyataan yang bersangkutan
  3. Surat keterangan tidak mampu selanjutnya di farap oleh kasi pelayanan umum
  4. Surat keterangan tidak mampu yang sudah di farap selanjutnya di tantandatangi oleh Lurah
  5. Surat keterangan tidak mampu yang sudah di tantandatangi di kembalikan kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"