Pelayanan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting lainnya

  1. Penetapan pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya;
  2. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
  3. Akta Capil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya

  1. Pencatatan perubahan peristiwa penting lainya, dilaksanakan dengan tata cara :
  2. Pelaporan mengisi dan menyerahkan formulir pencatatan peristiwa penting lainya dengan melampirkan persyaratan kepada instansi pelaksana atau UPT instansi pelaksana;
  3. Pelaksana pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
  4. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  5. Pencatatan peristiwa penting lainnya apabila tempat pelaporan perubahan peristiwa penting lainnya berbeda tempat terbitnya register akta kelahiran;
  6. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan perubahan Peristiwa penting lainnya (F2.48) dengan melampirkan persyaratan kepada instansi pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana;
  7. Instansi pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana mencatat dan membuat catatan pinggir pada Kutipan akta kelahiran;
  8. Pejabatan Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT instansi pelaksana memberitahukan secara tertulis beserta fotocopy penetapan pengadilan tentang perubahan peristiwa penting lainnya (jenis kelamin) dan fotocopy kutipan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir ke tempat diterbitkannya akta kelahiran; dan
  9. Instansi pelaksana atau UPT instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada RegisterAkta Kelahiran.

a. Verifikasi : 15 menit

b. Input       :  10 menit

c. Cetak      :  10 menit/tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database

a. GRATIS (sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)

b. Untuk Pembuatan Akta biaya penggunaan Matrai di bebankan kepada individu.

Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Datang Langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;
  2. SMS atauTelpon Center di Nomor : 085754891112
  3. Website : dukcapil.seruyankab.go.id;
  4. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com
  5. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store