Surat Keterangan Dokter (SKD) Mata - Pasien Lama

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Mendaftar ke Pendaftaran dengan melampirkan KTP
  3. 3. Menuju ke Poli Umum dengan menunjukkan Kwitansi Bukti Pendaftaran
  4. 4. Melakukan konsul ke Dokter Spesialis Mata
  5. 5. Ke Tata Usaha untuk menomori dan stempel dokumen Surat Keterangan Dokter (SKD) Mata
  6. 6. Selesai

15 Menit

Rp. 40,000

Pemeriksaan kesehatan umum, tindakan medis, surat keterangan dokter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dokter (SKD) Mata - Pasien Lama"