Penggunaan Dana Kontribusi

  1. Berstatus PNS
  2. Penyelenggara Diklat/Bimtek/Kursus harus Lembaga Pemerintah atau Lembaga Swasta yang ditunjuk Pemerintah
  3. Surat Undangan dari Lembaga/Instansi Penyelenggara
  4. Nota Dinas Persetujuan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah untuk mengikuti Diklat/Bimtek/Kursus yang berisi Nama PNS yang diusulkan mengikuti, tanggal dan tempat pelaksanaan dan besar biaya diklat/bimtek/kursus
  5. Surat permohonan permintaan dana kontribusi dari pimpinan SKPD yang ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu melalui Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Bumbu
  6. Surat Perintah Tugas dari Pimpinan SKPD (asli)
  7. Kwitansi dari lembaga penyelenggara diklat/bimtek (asli)
  8. Fotocopy sertifikat diklat/bimtek/kursus yang diikuti
  9. Laporan Hasil kegiatan beserta Foto kegiatan diklat/bimtek/kursus
  10. Perangkat Komputer dan Alat Tulis

  1. Menerima berkas Permohonan melaksanakan diklat dan permintaan biaya kontribusi dan uang saku/harian bagi PNS dan mengarahkan Pemohon ke Kepala Badan untuk persetujuan ketersediaan dana kontribusi
  2. Memberikan disposisi /arahan ketersediaan anggaran diklat/bimtek/ kursus sesuai Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 188.46/ 309 /BKPSDM/2019 tanggal 04 Juli 2019
  3. Mempelajari / Mengecek kelengkapan persyaratan permintaan biaya kontribusi Diklat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melampirkan : Nota Dinas Persetujuan mengikuti Diklat dari Bupati/Wakil Bupati dan Sekda.
  4. Menyerahkan kembali berkas kepada Pemohon untuk memperoleh disposisi Nota Dinas Persetujuan mengikuti Diklat dari Bupati/Wakil Bupati, Sekda dan Assisten.
  5. Pemohon memperoleh disposisi Nota Dinas Persetujuan mengikuti Diklat dari Bupati/Wakil Bupati, Sekda dan Assisten.
  6. Menerima berkas Permohonan Diklat yang sudah mendapatkan disposisi Bupati/Wakil Bupati, Sekda dan Assisten.
  7. Mengetik Nota Dinas Permohonan Pembayaran kontribusi Diklat sesuai Konsep
  8. Penomoran Surat
  9. Paraf Nota Dinas Permohonan Pembayaran Kontribusi Diklat
  10. Penandatanganan Nota Dinas Permohonan Pembayaran Kontribusi Diklat
  11. Pendisposisian Nota Dinas Permohonan Pembayaran Kontribusi Diklat
  12. Pembayaran dana kontribusi
  13. Pelaksanaan diklat
  14. Membuat dan menyerahkan laporan ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

SPJ Dana kontribusi

Telp/Fax : (0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Dana Kontribusi"