Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat Pernyataan Miskin
  3. Membawa Poto copy KK

  1. Pemohon Membawa surat pengantar dari RT/RW dan diserakan kepada pihak kelurahan
  2. Pihak kelurahan melakukan pengetikan dan membuat surat yang di minta berdasarkan data yang ada
  3. Surat yang sudah selesai di paraf oleh kasi pelayanan umum
  4. Selanjutnya di tandatangani oleh Lurah dan di Stempel
  5. Surat yang sudah di tandatangani oleh Lurah diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi layanan dan pembuatan Surat Keterangan Miskin (SKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"