Penerbitan Perpanjangan Izin Trayek 5 Tahunan

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Copy STNK
  3. Fotocopy Buku KIR
  4. Fotocopy Izin Trayek
  5. Fotocopy SITU

  1. Pemohon memasukan berkas ke Dinas PMPTSP dan selanjutnya petugas dari DPMPTSP menyerahkan berkas ke Dishub dan diterima oleh Pelaksana angkutan Dishub untuk memeriksa berkas dan pemohon mengisi berita acara pemeriksaan Kendaraan.
  2. Pelaksana menerbitkan penetapan retribusi dan persetujuan permohonan penertiban Trayek dan menyerahkan ke DPMPTSP dan selanjutnya ke Kasie perizinan angkutan.
  3. Kasie perizinan angkutan memriksa dan membubuhkan paraf pada surat persetujuan Permohonan perpanjangan izin trayek dan menyerahkan kepada kabid lalu lintas dan Angkutan untuk diperiksa dan dibubhkan paraf dan selanjutnya diteruskan ke Kadishub.
  4. Kadishub memeriksa dan menandatangani persetujuan permohonan perpanjangan Penerbitan izin trayek dan mengembalikan kepada pelaksana dan pelaksana serahkan Kepada pemohon.

Pemohon ⇒ berkas ke DPMPTSP ⇒ Petugas DPMPTSP⇒ Dishub (Pelaksana) ⇒ menerbitkan penetapan retribusi dan persetujuan permohonan penerbitan trayek ⇒ DPMPTSP ⇒ Kasie. Perizinan Angkutan ⇒ Kabid. Lalin ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana ⇒ Pemohon

Rp. 540,000

Penerbitan Perpanjangan Izin Trayek 5 Tahunan

1. Kotak Saran

2. SPAN-LAPOR! :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan Izin Trayek 5 Tahunan"