Pemohon ⇒ berkas ke DPMPTSP ⇒ Petugas DPMPTSP⇒ Dishub (Pelaksana) ⇒ menerbitkan penetapan retribusi dan persetujuan permohonan penerbitan trayek ⇒ DPMPTSP ⇒ Kasie. Perizinan Angkutan ⇒ Kabid. Lalin ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana ⇒ Pemohon
Rp. 540,000
Penerbitan Perpanjangan Izin Trayek 5 Tahunan
1. Kotak Saran
2. SPAN-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store