Perpanjangan dan Pembayaran Retribusi Izin Trayek Tahunan

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Copy STNK
  3. Fotocopy Usaha angkutan
  4. Fotocopy Izin Trayek
  5. Fotocopy SITU
  6. Fotocopy Buku KIR
  7. Bukti Pembayaran Retribusi Tahun Lalu
  8. Map Snelhekter warna sesuai kendaraan

  1. Pemohon memasukkan berkas perpanjangan izin trayek tahunan ke pelaksana dishub, Pelaksana menerima dan memeriksa berkas, jika berkas sesuai persyaratan maka dihitung besarnya retribusi setelah itu mencetak SKRD
  2. SKRD diperiksa terima bendahara penerima diteliti dan menandatangani dan Selanjutnya di berikan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran di BANK Setelah itu megembalikan arsip ke pelaksana
  3. Pelaksana mengetik dan mencetak kartu pengawasan dan diserahkan kepada Kasie Perizinan angkutan dikoreksi dan dibubuhi paraf dan selanjutnya diteruskan kepada Kabid Lalu Lintas dan Angkutan untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf.
  4. Pelaksana memberikan kepada Kadishub untuk dikoreksi dan menandatangani kartu Pengawasan dan mengembalikan kepada pelaksana dan selanjutnya diberikan kepada Pemohon.

Pemohon ⇒ Pelaksana ⇒ Cetak SKRD ⇒ Pemohon melakukan pembayaran di Bank ⇒ Pelaksana mengetik dan mencetak kartu pengawasan ⇒ Kasie. perizinan Angkutan ⇒ Kabid. Lalu lintas dan angkutan ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana ⇒ Pemohon

Rp. 540,000

Perpanjangan dan Pembayaran Retribusi Izin Trayek Tahunan

1. Kotak saran

2. SPAN-LAPOR! :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan dan Pembayaran Retribusi Izin Trayek Tahunan"