SP2D Pembayaran Langsung (SP2D-LS) Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dengan Pihak Ketiga

  1. Surat pengantar untuk penerbitan SP2D
  2. Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS dari Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  4. Ringkasan / Resume Kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitemen dan Pihak Ketiga / Rekanan
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administratif belanja dari PPK-SKPD dan disahkan PA / KPA
  6. Salinan NPWP Penyedia Barang / Jasa
  7. Salinan rekening koran Penyedia Barang / Jasa
  8. Salinan KTP Penyedia Barang / Jasa
  9. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  10. Surat Perintah Membayar
  11. Id-Billing Pajak

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen SPM, menyiapkan dan mengisi serta memparaf Register Tanda Terima Dokumen SPM
  2. Menyiapkan, mengisi dan membubuhkan paraf pada Lembar Ceklist Kelengkapan Dokumen SPM di setiap dokumen SPM yang diterima
  3. Menandatangani Register Tanda Terima Dokumen SPM dan Lembar Ceklist Kelengkapan Dokumen SPM serta mengotorisasi penyerahan dokumen SPM dan kelengkapannya kepada Bidang Pengelolaan Keuangan
  4. Menerima Berkas Pengajuan SPM beserta kelengkapannya dan memerintahkan pelaksanaan penelitian atas dokumen SPM beserta kelengkapannya
  5. Melaksanakan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen SPM beserta kelengkapannya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyusun Lembar Kontrol Tata Usaha untuk penerbitan SP2D
  6. Menandatangani Lembar Kontrol Tata Usaha untuk penerbitan SP2D atau menerbitkan Berita Acara Pengembalian Dokumen SPM untuk diserahkan kembali kepada SKPD
  7. Menerima Dokumen SPM yang telah dilengkapi Lembar Kontrol Tata Usaha untuk penerbitan SP2D dan menyiapkan SP2D
  8. Menyiapkan nomor register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D dengan menggunakan aplikasi SIMDA
  9. Draft SP2D yang telah diregister di paraf oleh pejabat berwenang
  10. Menandatangani atau menolak SP2D berdasarkan kemampuan keuangan daerah
  11. Menerima SP2D yang telah ditandatangani oleh BUD / Kuasa BUD dan menerbitkan Slip pemindahbukuan / overbooking rekening giro kas daerah
  12. Memindahbukukan rekening giro kas daerah ke rekening penerima melalui aplikasi CMS Kasda

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SP2D Pembayaran Langsung (SP2D-LS) Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dengan Pihak Ketiga

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP2D Pembayaran Langsung (SP2D-LS) Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dengan Pihak Ketiga"