Penerbitan Surat Keterangan Izin Trayek Balik Nama

  1. Fotocopy KTP Pemlik Lama dan Pemilik Baru
  2. Foto Copy STNK
  3. Fotocopy BPKB yang sudah Balik Nama
  4. Fotocopy Izin Trayek
  5. Fotocopy SITU
  6. Fotocopy Buku KIR

  1. Pelaksana menerima permohonan balik nama membuat disposisi dan diteruskan kepada Kadishub, kadishub menerima dan membaca permohonan dan mendisposisi kepada kabid Lalu Lintas dan Angkutan kemudian membaca dan mendisposisikan kepada Kasie perizinan dan Angkutan.
  2. Kasie Perizinan dan Angkutan menerima dan memberikan kepada pelaksana kemudian pelaksana memeriksa kelengkapan permohonan dan jika sesuai persyaratan maka dicetak SKRD untuk pemohon membayar retribusi setelah itu pemohon mengembalikan bukti pembayaran kepada pelaksana
  3. Setelah mendapat bukti pembayaran maka pelaksana mengetik dan mencetak surat Keterangan balik nama izin trayek dan diteruskan kepada Kasie perizinan dan Angkutan untuk dikoreksi dan bubuhi paraf dan setelah itu diteruskan kepada Kabid Lalu Lintas dan Angkutan untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf.
  4. Pelaksana menerima surat yang sudah di paraf dan diteruskan kepada Kadisbuh untuk Ditandatangani dan dikembalikan kepada pelaksanan dan diberikan kepada pemohon.

Pemohon ⇒ Pelaksana ⇒Kadishub ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒ Kasie. Perizinan dan angkutan ⇒ Pelaksana ⇒ SKRD ke pemohon ⇒ Pelaksana ⇒ Kasie. Perizinan dan angkutan ⇒ Kabid. Lalin ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana ⇒ Pemohon

Rp. 5,000,000

Penerbitan Surat Keterangan Izin Trayek Balik Nama

1. Kotak Saran

2. SPAN-LAPOR !:

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Izin Trayek Balik Nama"