Pembuatan SK Perubahan Tarif Angkutan Penumpang Umum

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Copy STNK
  3. Fotocopy Buku KIR

  1. Kadishub memberikan arahan terkait persiapan menjelang kenaikan harga BBM.
  2. Kabid Lalu lintas dan Angkutan membagi tugas kepada pelaksana untuk melakukan survey harga sparepart dan operasional angkutan pada semua trayek. Pelaksana membuat laporan hasil survey dan menyerahkan kepada Kasie Perizinan dan Angkutan. Kasie Perizinan dan Angkutan melakukan kajian berdasarkan PERMUNHUB Nomor 89 Tahun 2002 setelah itu menyerahkan kepada pelaksana. Pelaksana mengetik dan mencetak tarif baru dan menyerahkan kepada Kasie Perizinan dan Angkutan.
  3. Kasie Perijinan dan Angkutan melakukan pembahasan dengan Kabid lalu Lintas dan Angkutan dan menyerahkan hasil akhir kepada Kadishub, selanjutnya Kadishub melakukan pembahasan internal Dishub dan membuat undangan kepada ORGANDA.
  4. Kadishub berserta pejabat bidang Lalu Lintas dan Angkutan melakukan pembahasan dengan ORGANDA.
  5. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam keputusan Walikota tentang perubahan Tarif Angkutan Umum dan diserahkan ke Bagian Hukum untuk dikoreksi, selanjutnya konsep SK Walikota diteruskan kepada Walikota Ambon untuk ditanda tangani dan diumumkan.

  1. Kadishub memberikan arahan terkait persiapan menjelang kenaikan harga BBM.
  2. Kabid Lalu lintas dan Angkutan membagi tugas kepada pelaksana untuk melakukan survey harga sparepart dan operasional angkutan pada semua trayek. Pelaksana membuat laporan hasil survey dan menyerahkan kepada Kasie Perizinan dan  Angkutan. Kasie Perizinan dan Angkutan melakukan kajian berdasarkan PERMENHUB Nomor 89 Tahun 2002 setelah itu menyerahkan kepada pelaksana. Pelaksana mengetik dan mencetak tarif baru dan menyerahkan kepada Kasie Perizinan dan Angkutan.
  3. Kasie Perijinan dan Angkutan melakukan pembahasan dengan Kabid lalu Lintas dan Angkutan dan menyerahkan hasil akhir kepada Kadishub, selanjutnya Kadishub melakukan pembahasan internal Dishub dan membuat undangan kepada ORGANDA.
  4. Kadishub berserta pejabat bidang Lalu Lintas dan Angkutan melakukan pembahasaN dengan ORGANDA.
  5. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam keputusan Walikota tentanG perubahan Tarif Angkutan Umum dan diserahkan ke Bagian Hukum untuk dikoreksi, selanjutnya konsep SK Walikota diteruskan kepada Walikota Ambon untuk ditanda   tangani dan diumumkan.

Kendaraan Roda 4 : Rp. 300.000,-

Kendaraan > Roda 4 : Rp. 750.000,-

Pembuatan SK Perubahan Tarif Angkutan Penumpang Umum

1. Kotak saran

2. SPAN-LAPOR ! :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SK Perubahan Tarif Angkutan Penumpang Umum"