Proses pelayanan dilaksanakan setelah semua persyaratan lengkap dan memenuhi syarat
Retribusi Pengujian JBB ≤ 2500 Kg = Rp. 16.000,-
JBB 2501 Kg – 7500 Kg = Rp. 21.000,-
JBB ≥ 7501 Kg = Rp. 26.000,-
Biaya Buku Uji = Rp. 9.000,-
Biaya Buku Uji Hilang = Rp.26.000,-
Biaya Tanda Uji / Plat Uji = Rp. 5.500,-
Biaya Pengecatan Tanda Samping = Rp. 6.000,-
1. Produk Pelayanan Teknis : Pelayanan Uji Berkala Pertama; 2. Produk Pelayanan Fisik : a. Buku Uji; b. Pelat Uji; c. Cat Tanda Samping; d. Pembuatan nomor registrasi uji pada kendaraan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store